Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

 
Hukum  Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa Ramadhan memiliki banyak keutamaan dan hikmah, di antaranya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, dan kebersihan jiwa.

Namun, bagaimana jika seseorang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat? Apakah hukumnya? Apakah ada kafarat atau denda yang harus dibayarnya?

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Para ulama sepakat bahwa membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur syar’i adalah haram dan berdosa. Hal ini karena puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan atau dilanggar tanpa alasan yang sah.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (١٨٤)

184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [114] Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari. (

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN