Wajib Tahu: Hukuman bagi Mereka yang Membatalkan Puasa karena Bersetubuh
LADUNI.ID, Bersenggama bagi suami istri tidaklah dilarang selama dilakukan di malam hari di bulan Ramadhan. Namun jika suami istri ber-jimak (bersetubuh) saat puasa Ramadhan, maka puasa tersebut menjadi batal. Sebab, puasa kan bermakna menahan atau mengendalikan diri. Yang secara syar’i menahan diri dari makan, minum dan hubungan suami-istri sejak fajar sampai terbenam matahari. Maka, seandainya hal-hal tersebut dilanggar tentu batal puasanya.
Ada macam-macam hal yang memabatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’ (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan seks (jima’).
Dasar hukum sanksi ini hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.
Tiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tetapi berlaku urut. Karena di zaman ini sanksi pertama tidak berlaku lagi, dengan sendirinya pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika karena sebab yang dibenarkan syariat hukuman ini tidak mungkin dilakukan, baru dapat ditempuh sanksi terakhir berupa pemberian paket kepada 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons) bahan makanan pokok.
Kaffarah ini berlaku antara lain jika hubungan seks itulah yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kaffarah di atas tidak berlaku.
Memuat Komentar ...