Hukum Dhab dan Biawak untuk Konsumsi

 
Hukum Dhab dan Biawak untuk Konsumsi

PERTANYAAN :

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, maaf nih orang bodoh bisanya cuma nanya, hehehe. Di dalam Hadist yang mafhumnya halal seekor binatang, bahasa arabnya Dhob yang diterjemahkan biasanya ame biawak, ini maksudnya biawak yang banyak di Indonesia atau ada biawak khusus di arab. Jazakallah ilmunya trimakasih ? 

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam wa rohmatullahi wa barakaatuh. Biawak yang ada di Indonesia itu bukanlah dhob seperti yang ada di Arab, karenanya Biawak dihukumi HARAM sedang DHOBB HALAL.

( قَوْلُهُ وَضَبٌّ ) هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُطُ لَهُ سِنٌّ وَلِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ

(Keterangan binatang dhab) binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan. [ Hasyiyah al-Jamal XXII/243 ].

BIAWAK vs DHAB di Muktamar Nahdhatul Ulama ke-7 di Bandung pada tanggal 13 Rabi'uts Tsani 1351 H / 9 Agustus 1932 M menerangkan sebagai berikut :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN