Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

 
Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu 'alaikum. Mau nanya tentang hukum binatang."apakah Anjing laut dan babi laut halal ? Bagaimanakah ilustrasi Anjing laut dan babi laut dalam fiqih, apakah seperti yang kita lihat di layar kaca itu ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.

Hewan laut yaitu hewan yang jika keluar dari laut maka tidak akan bertahan hidup, yang artinya ia hanya bisa bertahan hidup di air termasuk dalam mencari makan, adapun jika keluar karena dari air untuk mengambil udara. Sudah dinash oleh imam syafi'i mengenai kehalalan memakan semua hewan laut yang tidak serupa dengan ikan laut pada umumya, seperti anjing laut, babi laut, macan laut dan sebagainya.berdasarkan al qur'an dan hadits nabi. "uhilla lakum shoidul bahri". Hadits nabi : "al hillu maitatuhu". [ kifayatul akhyar 2/235 ].

- Kifaayah al-Akhyaar I/527 :

( فرع ) حيوان البحر إذا خرج منه مالا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال ولا حاجة إلى ذبحه وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات أصحها الحل ونص عليه الشافعي واحتج به بعموم قوله تعالى { أحل لكم صيد البحر } وبقوله صلى الله عليه وسلم الحل ميتته وقد نص الشافعي رضي الله عنه على أنه قال يؤكل فار الماء خنزير الماء قال النووي في أصل الروضة الأصح أن السمك يقع على جميعها

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN