Hukum Kuda untuk Konsumsi

 
Hukum Kuda untuk Konsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Pertanyaan titipan, mohon penjelasan dan 'ibarotnya ! bagaimana hukumnya mengkonsumsi daging kuda ? Dan sah kah dibuat qurban ? Sebelum dan sesudahnya terimakasih, monggo.

JAWABAN :

Wa'alaikum salam. Merangkumkan pendapat dari teman-teman. Kuda / jaran yang dalam bahasa arab disebut al-faros / al-khoil adalah jenis binatang pemakan rumput (herbivora), ia dapat berlari cepat dan mempunyai indra penciuman dan pendengaran yang sangat tajam. Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan. Hanya saja menurut Imam Abu Khanifah, dan Imam Auza'i hukum mengkonsumsi daging kuda adalah makruh. Beberapa referensi yang menyebutkan hukum pengkonsumsian daging kuda di antaranya:

الفقه على المذاهب الاربعة ٢/٦

و يحل منها اكل الخيل والزرافة............الحنفية قالوا اكل الخيل مكروه كراهة تنزيه على المفتى بهالشافعية قالوا يحرم اكل الزرافة على المعتمد

Dan termasuk binatang pemamah biak yang halal dimakan adalah kuda dan jerapah...Kalangan Hanafiyah berpendapat : memakan daging kuda adalah makruh tanzih.Kalangan Syafi'iyah berpendapat jerapah hukumnya haram menurut qaol mu'tamad.

و يحل اكل الضب و الضبع و الثعلب والنعامة و الخيلدالمالكية المشهور عندهم تحريم الخيل و فيه قول باباحتها

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN