Hukum Hewan untuk Umpan
PERTANYAAN :
Sala. Para Alim ! Beritahukanlah kepada hamba, apa hukumnya menjadikan kodok sebagai umpan memancing ikan gabus ?
JAWABAN :
Assalam qobla kalam ya akhina fillah. Kami kutipkan dari arsip PWNU Jatim, hasil KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SYURIYAH PWNU JAWA TIMUR DI PP. Al-Rosyid Dander Bojonegoro, 30 April-01 Mei 2011 KOMISI A, No 6. Membunuh Hewan Untuk Umpan.
Deskripsi : Kita senantiasa dianjurkan untuk berbuat kebaikan, termasuk dalam hal menyembelih atau membunuh binatang, baik ma’kul (boleh dimakan) atau ghairu ma’kul (tidak boleh dimakan). Bagi penggemar burung dan orang yang hobi memancing, jangkrik sudah menjadi bagian dari kegemarannya, karena ia sebagai salah satu jenis makanan burung atau umpan memancing. Namun dalam menyajikan jangkrik sebagai makanan atau umpan terindikasi kurang mencerminkan berbuat baik terdahadap binatang.
Pertanyaan :
a.Bagaimana hukum membunuh atau memrotoli dalam keadaan hidup-hidup terhadap hewan yang digunakan sebagai umpan atau pakan burung?
b.Bagaimana hukum memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya?
Jawaban :
a. Memrotoli binatang (jangkrik) yang masih hidup untuk makanan burung adalah haram karena mengandung unsur ta’dzib (menyiksa), akan tetapi jika dibunuh terlebih dahulu lalu diprotoli maka hukumnya boleh. Dasar Pengambilan Hukum :
Memuat Komentar ...