Hukum Sarang Laba Laba

 
Hukum Sarang Laba Laba

PERTANYAAN :

Salam. Hukumnya jaring laba-laba / sawang, najis tidak yah ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Sarang laba-laba tidak termasuk dalam najis berdasarkan pendapat yang muktamad. Wallhu a'lam. 

- Fathul mu'in hlm. 12 :

(وَكَكَلْبٍ وَخِنْزِيْرٍ) وَفَرْعِ كُلٍّ مِنْهُمَا مَعَ الآَخَرِ أَوْ مَعَ غَيْرِهِ، وَدُوْدُ مَيْتَتِهِمَا طَاهِرٌ، وَكَذَا نَسْجُ عَنْكَبُوْتِ عَلَى المَشْهُوْرِ :كَماَ قاَلَهُ السُّبْكِي وَالاَذْرَعِي، وَجَزَمَ صَاحِبُ العِدَّةِ وَالحَاوِيْ بِنَجَاسَتِهِ , وَمَا يَخْرُجُ مِنْ جِلْدِ نَحْوِ حَيَةٍ فيِ حَيَاتِهَا كَالعِرْقِ عَلَى مَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ , لَكِنْ قاَلَ شَيْخُنَا فِيْهِ نَظْرٌ، بَلْ الاَقْرَبُ أَنَّهُ نَجْسٌ ِلاَنَّهُ جُزْءٌ مُتَجَسِدٌ مُنْفَصِلٌ مِنْ حَيٍّ ، فَهُوَ كَمَيْتَتِهِ

(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya. Namun ulat bangkai dari anjing dan babi adalah suci (namun tidak boleh di konsumsi). Demikian juga sama halnya menyandang suci ialah sarang laba-laba, ini menurut pendapat masyhur Ulama, sebagaiman diungkapkan oleh Syekh As-Subki dan Syekh Al-Adra’i. Namun penyusun kitab Al-Iddah dan Al-hawi menyatakan najis (sarang laba-aba). Dan (termasuk suci) apa yang keluar dari kulit seumpama ular di saat hidupnya seperti keringat sebagaimana fatwa sebagian Ulama. Akan tetapi guru kami (ibnu Hajar Al-Haetami) menyatakan perlu pembahasan rinci. Dan pendapat yang paling dekat layak ialah najis, karena ia merupakan bagian terpisah dari hidupnya,dan hal itu ialah sama dengan bangkainya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN