Hukum Memelihara Anjing
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh. MOHAN BANTUAN, PORO YAI / USTADZ/ah berkenaan dengan persoalan di Grup Tetangga ( Grup Mualaf ) : 1. Hukum Memelihara Kalbun ( Anjing ), 2. Jual – Beli Kalbun ( Anjing ), Ma’khod Nash / Qoul Ulama’ + Maroji’. Matur sembah nuwun atas bantuannya; jazakumullah khoiron katsiro.
JAWABAN
Wa'alaikumussalam. Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’. Kalangan Malikiyyah berkata : “Makruh memeliharanya selain demi menjaga tanaman, hewan ternak atau untuk berburu, sebagian pendapat dikalangan ini menyatakan kebolehannya”.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari –Fath al-Baari V/5 dan Muslim III/1203).
Diriwayatkan dari Ibn Umar sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Muslim III/1201).
Sedang memeliharanya untuk menjaga rumah menurut Ibn Quddaamah (dari madzhab Hanabilah) menurut pendapat yang paling shahih tidak diperbolehkan, dan memungkinkan juga untuk hukum kebolehannya. Kalangan Syafi’iyyah berpendapat “Bila kepentingan yang membolehkannya memelihara anjing telah tertiadakan maka wajib menghilangkan penguasaan atas anjing tersebut, mereka menambahkan boleh mengajari anak anjing dengan tujuan seperti yang diperbolehkan di atas”.
Memuat Komentar ...