Hukum Keledai untuk Konsumsi

 
Hukum Keledai untuk Konsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, apakah hewan keledai itu halal ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Berikut perihal hukum makan daging keledai negeri / kampung :

- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: "إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya : Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata : Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah SAW memerintah Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis. (Muttafaqun ‘alaihi).

Menurut keterangan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakan daging keledai kampung dalam beberapa pendapat, yaitu :

1. Jumhur Sahabat, Tabi’in dan ulama sesudah mereka, berpendapat haram daging keledai kampung, berdasarkan penjelasan yang sharih dari hadits-hadits shahih, salah satunya adalah hadits di atas

2. Ibnu Abbas mengatakan, tidak haram

3. Ada tiga riwayat dari Malik, yaitu :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN