Hukum Babi yang Najis

 
Hukum Babi yang Najis

PERTANYAAN :

Apakah hukum kalau bersentuh kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu ? Emang apakah babi najis ?

JAWABAN :

Wajib disertu karena tanpa hilangnya najis sholat tidak sah. Lihat Nihayatul Muhtaj :

ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺷﻬﺎﺏ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭﻳﻘﻮﻡ ] ﺹ: 254 [ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ) ﻭ ( ﺍﻷﻇﻬﺮ ) ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻛﻜﻠﺐ ( ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﺃﺳﻮﺃ ﺣﺎﻻ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ، ﻷﻥ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻣﻨﺺﻭﺹ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻣﺠﺘﻬﺪ ﻓﻴﻪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ، ﻭﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﺍﻗﺘﻨﺎﺅﻩ ﺑﺤﺎﻝ ﺏﺧﻼﻑ ﺍﻟﻜﻠﺐ ، ﻭﻷﻧﻪ ﻳﻨﺪﺏ ﻗﺘﻠﻪ ﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ،

SESUNGGUHNYA babi seperti halnya anjing ( dalam najis beratnya ) karenaa babi lebih buruk tingkahnya dari pada anjing. Dan karenaa keharamanya ( daging) telah di-nash dalam al qur'an dan menjadi kesepakatan ulama. sedangkan keharaman anjing merupakan hasil ijtihad dan khilaf ulama. Dan juga tidak diperbolehkannya memelihara babi dalam berbagai tingkah, berbeda dengan anjing. dan juga karena disunatkan untuk membunuh babi walau bukan karena darurat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN