Hukum Menghina Hewan
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum para ustadz dan sahabat. Apakah hukumnya menghina hewan ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Bismillah, tidak boleh menghina, memaki dan menghujat hewan apapun. Berikut ini ada cuplikan cerita penyesalan Nabi Nuh karena menghina seekor Anjing, semoga bermanfaat :
وهو نوح بن لامك بن متوشلخ بن ادريس عليه السلام . قال الكسائي كان اسمه عبد الغفار أو يشكر وسبب تسميته نوحا ما قيل أنه رأي كلبا له أربعة أعين فقال نوح ان هذا الكلب شنيع فقال له الكلب يا عبد الغفار أتعيب النقش أمن النقاش فان كان العيب على النقش فان الأمر لو كان الىّ لما أخترت أن أكون كلبا وان كان العيب من النقاش فهو لا يلحقه عيب لانه يفعل ما يشاء فكان كلما ذكر ذلك ينوح ويبكي على خطيئته وذنبه فلكثره نوحه سمي نوحا
Dia adalah Nuh bin lamak bin matusyalkho bin idris alaihis salam, imam kisa'i berkomentar nama Nabi Nuh adalah Abdul Ghoffar atau Yasykur dan sebab terjadinya dinamakan Nuh yaitu diceritakan bahwa ia melihat anjing mempunyai 4 mata lalu Nuh berkata : "Anjing ini sangat jelek menjijikkan", kemudian anjing tadi bicara pada Nuh : "Wahai Abdul Ghoffar engkau menghina ukiran apa yang mengukir ? Jika hinaan itu pada ukiran maka jelas, jika itu tertuju padaku maka aku enggan pilih menjadi anjing dan jika hinaan tadi tertuju pada sang pengukir maka hinaan itu tidaklah layak karena Ia bisa berkehendak pada apa yang Ia kehendaki". Setelah ingat kata-kata anjing tadi, Abdul Ghoffar terus menangis dan menangisi kesalahan dan dosanya dan karena seringnya dia menangis maka dinamakanlah dia Nuh (menangis). [ BADA'I IZ ZUHUR HAL 51 ].
Memuat Komentar ...