Hukum Hewan yang Diawetkan untuk Pajangan

 
Hukum Hewan yang Diawetkan untuk Pajangan

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, Pertanyaan : "ustadz, apa hukum mengawetkan binatang untuk dijadikan pajangan? Apakah boleh kita menghias rumah kita dengan pajangan hewan-hewan tersebut ?". Maksud pertanyaan adalah :

1. Hukum mengawetkan hewan, semisal harimau, penyu dll seperti di museum.

2. Membeli / menjualnya

3. Memajangnya di dalam rumah.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Berikut Hasil Bahtsul Masail di PP. MUS Sarang Rembang tentang Memampangkan perhiasan dari bangkai kering yang diawetkan :

Pertanyaan : Bagaimanakah hukumnya memasang perhiasan yang terbuat dari bangkai, seperti bangkai burung yang diberi bahan pengawet yang ditaruh di atas lemari misalnya.

Jawaban : Hukumnya makruh

Dasar Hukum :

1. Al-Majmu’ Juz X Hal. 2342. Bujairomi Alal Khothib Juz I hal. 106

(الثانـية) يـكره اقـتــناء العـذرة والمــيتة, وقــال المصـنف ومن بايـعه لايجــوز وظاهـره التحــريم وليــس هو على ظاهــره بل هو محمــول على كـراهـية التـنزيه . اهـ (المجمــوع جزء 10 . ص. 234)

ويــحل استعمــال كل انــاء طاهـر . الى ان قــال .... وخــرج بالطاهــرالنجــس كالمتخــذ من ميــتة فيحــرم استعمــاله فيمـا ينجــس به كمــاء قليــل ومائع لا فيمــا لاينجــس فيه كمــاء كثــيراو غيره مع الجــفاف (قوله مع الجـفاف) ويكون استعمــاله مكــروهـا . اهـ (البجــيرمي على الخـطيب جزء 1 ص. 106)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN