Hukum Bulu yang Terlepas dari Hewan
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Tiap anggota hayawan darat yang belum disembelih dengan secara syar'i yang terpisah dari badannya adala najis termasuk bulu bulunya. Pertanyaannya bagaimana dengan sayap kupu-kupu madura (madura : ruk kuruk, jawa : laron, slunglun, silaru ) yang biasanya menyebar di tempat sholat seperti di masjid / musollah. Apakah termasuk najis yang tidak dima'fu / dimaafkan ? Trims.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Yang dimaksud si penanya itu bukan kupu, tapi ruk kuruk ( laron ) yaitu hewan yang asal-mulanya dari rayap, biasanya musiman. Dan keluarnya waktu malam dan hewan tersebut sukanya sama lampu yang terang, kalau lagi musim. Bulu, rambut, kuku, tulang dari bangkai selain manusia, ikan dan belalang adalah najis meskipun dari lalat. Najis tersebut dihukumi tidak dima'fu, bila semisal terdapat kulit, bulu atau sayap dari binatang semisal laron atau kupu dibawa dalam sholat, maka sholatnya batal. Hanya saja ada yang berpendapat dima'fu dengan catatan : tidak diketahui dan merupakan bala' (ujian). Hukum sayap semisal kupu-kupu yang terputus adalah tidak dima'fu, karena kema'fuan hewan yang darahnya tidak mengalir hanya dalam masalah air saja. Itupun dengan syarat dan ketentuan. Kecuali jika merupakan bala dimana ia tidak bisa menjaganya, maka dima'fu menurut sebagian ulama.
Jika pada musim hujan, di aula musholla terdapat sayap-sayap laron yang bertebaran hampir di seluruh permukaan musholla, ini hukumnya najis. Sholat di atas sayap-sayap laron tersebut tetap sah, kalau memang sangat banyak sehingga sulit untuk menjaganya / menghindarinya (I’anatuttholibin).
Memuat Komentar ...