Fenomena Wanita Menunda Haid dengan Obat Saat Puasa Ramadhan

 
Fenomena Wanita Menunda Haid dengan Obat Saat Puasa Ramadhan

LADUNI.ID, AGAMA- RAMADHAN merupakan bulan kewajiban berpuasa kepada mereka yang telah di fardhukan untuk melaksanakan termasuk mereka kaum wanita. Namun mereka kaum hawa ada dispensasinya saat haid kewajiban tersebut sudah menjadi hal terlarang.

Namun dewasa ini keinginan seorang sangh hawa untuk beribadah di bulan ini begitu menggebu.sehingga ada sebagian mereka meunda haids dan sejenisnya. Demi ingin berpuasa sebulan penuh seorang muslimah mngkonsumsi obat anti haid. Lantas Bagaimana menurut Islam yang demkian itu?

Menurut kalangan Syafi'iyyah diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya. Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-pendapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.

"Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." (Ghayatut Talkhis: 196). Sumber kitab: Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah (Fiqh Syafi’iyyah).

"Kalangan Malikiyyah berpendapat : Haid adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum. Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentikan haidnya diselain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya." (al-Fiqhu 'ala Madzahibil 'Arba'ah, 1/103). Sumber kitab: Al Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/103, maktabah syamilah (Fiqh Muqaarin).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN