Hukum Telur dari Hewan yang Mati

 
Hukum Telur dari Hewan yang Mati

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Pertanyaan titipan, mohon dibantu jawab :

Deskripsi masalah : Seseorang peternak burung puyuh (gemak bahasa jawanya), setiap sore hari ia mengambili telur dari burung puyuh tersebut. Suatu sore, ketika ia akan mengambili telur, ia melihat ada salah satu puyuh yang sekarat mau mati, sebelum telur dari puyuh yang akan mati tersebut keluar, si burung puyuh keduluan mati dengan keadaan telurnya masih di dalam perut. Petanyaannya :

1.Bolehkah kita memencet perut burung puyuh yang sudah mati tersebut untuk diambil telurnya untuk dimanfaatkan ?

2.Apa status telur tersebut, najis atau bukan ? Terima kasih atas bantuan jawabannya.

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Hukumnya telur tersebut adalah TAFSIL dan KHILAF, sebagaimana uraian di bawah ini :

1. Telur tersebut najis

نهاية الزين (ص: 39

فائدة إذا فسد البيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس وكذا بيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأكول

Faidah : ketika telur sudah busuk sekira tidak bisa hidup maka hukumnya najis, begitu juga telur hayawan yang mati, sedangkan telur selain kedua tersebut hukumnya suci sekalipun dari hayawan yang tidak halal untuk dimakan

2. Telur tersebut suci apabila dalam keadaan mengeras

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN