Fakta Tak Boleh Dihilangkan Sebab Praduga (Kaidah ketiga)
LADUNI.ID -
الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
"Fakta (hal yang sudah yakin terjadi) tak bisa dihilangkan sebab praduga"
Kaidah ini menegaskan bahwa hal yang sudah menjadi fakta sama sekali tak bisa berubah statusnya hanya karena praduga atau asumsi belaka yang keberadaannya masih diragukan. Asal kaidah ini adalah hadis yang menceritakan bahwa seorang sahabat mengeluhkan keraguannya apakah dia buang angin atau tidak saat shalat? Nabi kemudian bersabda:
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Tak perlu pergi [berwudlu] kecuali mendengar suara atau aroma [kentut]." (HR. Muslim)
Dan juga berdasar instruksi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang lupa jumlah rakaat shalat sebagaimana berikut:
إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا؟ فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ
"Bila kalian ragu dalam shalat hingga tak ingat apakah sudah shalat tiga atau empat rakaat? Maka buang yang masih diragukan [rakaat yang lebih banyak] dan teruskan yang sudah diyakini [rakaat yang lebih sedikit]"
Berdasarkan itu kemudian dirumuskan bahwa sesuatu yang sudah menjadi fakta yang meyakinkan hanya dapat berubah status hukumnya dengan fakta serupa, bukan dengan sesuatu yang masih meragukan keberadaannya. Aplikasi kaidah ini tak terhitung banyaknya sebab mencakup hampir semua tema fikih. Beberapa contohnya adalah:
Memuat Komentar ...