Mengurai Relasi Agama dan Negara

 
Mengurai Relasi Agama dan Negara
Sumber Gambar: jatim.times.co.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Relasi agama dan negara merupakan isu besar dalam sejarah peradaban bangsa-bangsa dunia. Isu ini mendapat perhatian para pemikir politik, agama dan kebudayaan secara sangat serius dari zaman ke zaman. Persoalan utamanya adalah siapakah yang harus berkuasa untuk mengatur kehidupan masyarakat/rakyat: institusi agama atau atau ideologi negara? 

Di Eropa, sekitar tiga abad yang lalu, perdebatan mengenai ini berlangsung sangat keras dan menimbulkan malapetaka kemanusiaan untuk masa yang cukup panjang. Bangsa-bangsa Eropa pada akhirnya memilih untuk membagi kerja keduanya: agama untuk urusan individu, dan negara untuk urusan publik. Di dunia Muslim, perdebatan isu ini terjadi pasca keruntuhan sistem khilafah (1923). Perdebatan tentang isu ini tampaknya belum selesai hingga hari ini di banyak komunitas bangsa.

Di Indonesia, menjelang kemerdekaan tahun 1945, isu relasi agama dan negara ini diperdebatkan para pendiri bangsa dalam suasana yang acap kali mencekam. Perdebatan berlangsung panjang, berlarut-larut dan melelahkan. Masing-masing wakil kelompok masyarakat yang terlibat dalam perdebatan itu mengerahkan segenap argumentasinya. Sebuah kompromi akhirnya dicapai. Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.

Pancasila sebagai dasar negara dipandang telah merepresentasikan bentuk hubungan paling ideal antara agama dan negara. Dengan begitu sebuah konsensus nasional telah tercapai bahwa Indonesia bukanlah negara agama, bukan negara teokrasi, tetapi juga bukan negara sekuler.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN