Hukum Air Kencing Unta

 
Hukum Air Kencing Unta
Sumber Gambar: Simon Berger dari Pixabay

Laduni.ID, Jakarta - Unta adalah makhluk hidup yang hidup di padang pasir yang memiliki temperature udara yang mampu membunuh mayoritas makhluk hidup lainnya. Terdapat dua macam jenisnya yaitu berpunuk tunggal (Camelus dromedaries) dan berpunuk dua (Camelus bactrianus.)

Hewan yang dikenal sebagai hewan kesangan Rasulullah SAW yang dijadikan sebagai kendaraan untuk berdagang maupun berperang itu merupakan hewan yang halal dikonsumsi dan termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1.

Lalu bagaimana hukum air kencing unta apakah dihukumi najis atau tidak? Dalam hal ini ulama fiqih berbeda pendapat ada yang menyatakan tidak najis dan ada yang menyatakan hukumnya najis.

Dalam hal di atas Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam kitab Al-fiqhalul Islami wa Adillatuh mengatakan bahwa ulama yang bersepakat dengan pandangan suci adalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, sementara ulama yang berpandangan tidak sepakat adalah Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.

Menurut Imam Malik dan Hanbal air kencing unta halal dan tidak najis karena hewan kotoran yang halal dimakan seperti Unta, Sapi, Kambing, Ayam dan lainnya tidak najis. Tetapi, Imam Malik mengklasifikasikan bahwa air kencing hewan yang memakan dan meminum benda najis maka hukumnya bersetatus najis pula. Kedua Imam ini merujuk pandangannya pada izin Rasulullah SAW yang mengijinkan masyarakat Urani meminum air kencing dan susu unta.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN