Hukum Melepas Burung Tetangga

 
Hukum Melepas Burung Tetangga

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum wr.wb. Burung kabur. Ada seseorang yang dengan sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar lewat pintu sangkar yang terbuka tersebut kemudian pergi entah kemana. Pertanyaan : Apakah orang yang membuka sangkar berkewajiban menanggung hilangnya burung tersebut ? 

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Jika seseorang sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar maka dia tidak wajib menanggungnya, lebih detailnya :

1.Jika ada seseorang yang membuka sangkar burung kemudian menggoyang-goyangkannya lalu burungnya kabur maka dia wajib menanggungnya, hal ini sudah menjadi ijma' karena dia memaksa burungnya untuk kabur,

2.Jika hanya membuka saja maka menurut pendapat yang adzhar jika langsung kabur maka dia wajib menanggungnya, namun jika tidak langsung kabur, misalnya ada jeda waktu walaupun sebentar maka dia tidak wajib menanggungnya, karena burung tersebut terbang dengan sendirinya. Wallohu a'lam bis showab.

- kitab al asybah wa nadzoir :

الأشباه والنظائر :

ومنها : فتح قفصا عن طائر فطار في الحال ضمنه ، وإن وقف ثم طار فلا إحالة على اختيار الطائر

- kitab al hawi kabir (7/208) :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN