Hukum Hewan yang Berada di Air
PERTANYAAN :
Assalamualaikum sedulur kabeh. Saya penduduk pesisir laut dengan aneka ragam ikan yang dihasilkan dari laut. Waktu di Madrasah dulu saya pernah di ajarkan hewan yang dilarang dimakan, diantaranya karena hidup di dua alam (darat dan air), masyarakat mencontohkannya Kepiting/Krustasea (yuyu, wideng, kepiting, dll. kalau Rajungan boleh karena hidupnya hanya di air). Ketika SMP diajarkan tentang alat pernapasan makhluk hidup. Kebanyakan makhluk hidup bernapas dengan Paru-paru (manusia/mamalia) dan Insang (ikan). Pertanyaanya, seperti apakah/kriteria hewan dua alam yang dilarang dikonsumsi? Karena Manusia bernapas dengan paru-paru dan hidupnya di darat juga bisa hidup didalam air walau hanya beberapa menit. Sepeti halnya Paus dan Lumba-lumba (ilmuan mengkategorikan mamalia bukan ikan karena menyusui) yang hidupnya di air dan ketika didaratpun bisa hidup karena pernapasannya dengan paru-paru. Begitupun Ikan Lele dan Gabus yang bernapas dengan insang namun punya alat bantu pernapasan yang dibebut Labirin sehingga bisa hidup didalam lumpur sekian bulan walaupun tanpa air, juga bisa hidup didarat karena punya cadangan oksigen untuk beberapa saat lamanya. Sedangkan Kepiting bernapas dengan Insang namun ketika didarat bisa hidup kerana punya cadangan oksigen dalam cangkangnya untuk beberapa hari. Beda halnya dengan katak / amfibi, bernapasnya dengan paru-paru (setelah dewasa) ketika didarat dan dengan kulit ketika didalam air.Maaf persoalannya banyak, pertanyaannya mah satu. Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya.
Memuat Komentar ...