Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
- Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
- Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
- ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
- Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
- Naqd; emas dan perak
- Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
- Amwal al-tijarah (harta dagangan).
- Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
Memuat Komentar ...