Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat

 
Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat

Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat ;

 

A. Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:

  1.  Sampai satu nishab.
  2.  Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
  3.  Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
  4.  Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
  5.  Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.

       Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.

B. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);

  1.  Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
  2.  Sampai satu nishab.
  3.  Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah.
  4.  Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
  5.  Tidak dipakai sebagai perhiasan

      Catatan : a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ ) b) menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama  dengan emas dan perak.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN