Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat
Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat ;
A. Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
- Sampai satu nishab.
- Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
- Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
- Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
- Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.
B. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);
- Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
- Sampai satu nishab.
- Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah.
- Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
- Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan : a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ ) b) menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
Memuat Komentar ...