Hukum Menyembelih Belalang Menurut Jumhur Ulama
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum watohmatullohi wabarokatuh. Kalau kita ingin memasak belalang sedangkan belalang tersebut masih hidup, apakah betul untuk mematikan belalang tersebut harus disembelih dulu ?. Syukron.
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatullohu wabarokaatuh. Para ulama telah ijma' atas bolehnya memakan belalang tanpa menyembelihnya, hanya saja pendapat yang masyhur dalam malikiyah disyaratkannya penyembelihan. Dan mereka berbeda pendapat tentang caranya menyembelih, dikatakan bahwa caranya adalah dengan memotong kepalanya. Pendapat lain, jika telah masuk ke dalam bejana atau ke dalam api maka halal. Ibnu wahb berkata bahwa mengambilnya itulah sembelihannya. Menurut jumhur ulama bahwa belalang tidak butuh disembelih sebab hadisnya ibnu umar : "dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa". (HR Ahmad dan Ad Daruqutni secara marfu'). Wallohu a'lam.
- Kitab Fathul Bary :
وقد أجمع العلماء على جواز أكله بغير تذكية إلا أن المشهور عند المالكية اشتراط تذكيته . واختلفوا في صفتها فقيل بقطع رأسه وقيل إن وقع في قدر أو نار حل ، وقال ابن وهب أخذه ذكاته ، ووافق مطرف منهم الجمهور في أنه لا يفتقر إلى ذكاته لحديث ابن عمر " أحلت لنا ميتتان ودمان : السمك والجراد والكبد والطحال " أخرجه أحمد والدارقطني مرفوعا
Memuat Komentar ...