Hukum Kucing untuk Dikonsumsi

 
Hukum Kucing untuk Dikonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu 'alaikum Wr.Wb. Daging kucing itu HALAL atau HARAM ?

JAWABAN :

Wa'alaikum salam Wr Wb. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum mengkonsumsi daging kucing, namun menurut QOUL SHOHIH hukumnya HARAM. Kucing rumahan menurut syaf'iyah dan jumhur ulama hukumnya haram, menurut imam al-laits bin robi'ah hukumnya mubah sedangkan menurut imam malik hukumnya makruh, sebagian ashab syaf'i mengatakan makruhnya tanzih sebagian yang lain mengatakan makruhnya tahrim, tetapi dalam syarah misykatul mashobih, ibnu malik berkata bahwa memakan daging kucing hukumnya haram tanpa ada khilaf.

Dalam kitab nailul author dijelaskan bahwa dalam hadits larangan memakan kucing terdapat dalil haramnya memakan daging kucing, secara dzohir tidak ada perbedaan antara kucing liar dan kucing rumahan, tapi menurut syafi'iyah ada satu pendapat halalnya kucing liar jika asli liar, bukan asalnya kucing rumahan kemudian menjadi liar. Sedang dalam kitab hayatul hayawan, haram hukumnya memakan daging kucing menurut pendapat yang shohih, pendapat kedua hukumnya halal menurut al-laits bin sa'id, pendapat halalnya kucing juga dipilih oleh abul hasan al busanji, beliau termasuk salah satu imam ashab syafi'i. Wallohu a'lam. 

- Kitab Hayatul Hayawanil Kubro :

الحكم : يحرم أكل الهر على الصحيح، والثاني، وبه قال الليث بن سعد، يحل أكله. واختاره أبو الحسن البوشنجي، وهو من أئمة أصحابنا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN