Hukum Kulit Anjing untuk Dimanfaatkan

 
Hukum Kulit Anjing untuk Dimanfaatkan

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum. Maaf mau tanya : Bolehkah kita memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya. Dan kulitnya boleh digunakan apa tidak ? Maturnuwun.

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam. Memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya terdapat perbedaan pendapat, menurut Syafi'iyah hukumnya haram karena adanya larangan menyembelih hewan kecuali untuk makanan. Sedang menurut Hanafiyah dan Malikiyah boleh memburu hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya untuk dimafaatkan kulit, rambut atau bulunya karena pemanfaatan tersebut merupakan tujuan yang masyru'. Sedangkan menyembelih binatang yang tidak halal dimakan dengan tujuan mengambil kulitnya :

1. Menurut madzhab Syafii tidak boleh.

2. Menurut Imam Abu Hanifah boleh.

3. Pendapat Imam Malik menurut riwayat yang paling shohih boleh, sedangkan menurut pendapat kedua haram.

Wallohu a'lam.

- kitab al mausu'ah fiqhiyyah al kuwatiyah (8/118) :

اختلف الفقهاء في حل ذبح أو صيد غير مأكول اللحم من أجل الانتفاع بجلده أو شعره أو ريشه .

فذهب الشافعية إلى تحريم ذبح ما لا يؤكل ، كبغل وحمار للانتفاع بجلده ، « للنهي عن ذبح الحيوان إلا لمأكلة » .

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN