Kedudukan Zakat Dalam Agama Islam
LADUNI.ID, Jakarta - Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat wajib atas setiap orang Islam yang memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala, tujuan zakat adalah membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu mengarahkan permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.
Dari Sahabat Umar bin Khattab RA , beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ, شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ, وَإيِْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ
“Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan.” [1]
Memuat Komentar ...