Masuknya Benda Ke dalam Perut Saat Puasa
LADUNI..ID - Terdapat sebuah hadist berbunyi
ﺛﻼﺙ ﻻ ﻳﻔﻄﺮﻥ اﻟﺼﺎﺋﻢ: اﻟﺤﺠﺎﻣﺔ ﻭاﻟﻘﻲء ﻭاﻻﺣﺘﻼﻡ (ﺗ) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ.
Hadis: "Ada 3 yang tidak membatalkan puasa; bekam, muntah dan mimpi basah" (HR Tirmidzi dari Abu Sa'id)
ﻣﻦ ﺫﺭﻋﻪ اﻟﻘﻲء ﻭﻫﻮ ﺻﺎﺋﻢ ﻓﻠﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎء ﻭﻣﻦ اﺳﺘﻘﺎء ﻓﻠﻴﻘﺾ (ﻛ) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ.
Hadis: "Barang siapa muntah tidak sengaja dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada Qadla' baginya. Barang siapa berusaha muntah (sengaja) maka wajib meng-qadla' puasa" (HR Al Hakim* dari Abu Hurairah)
* Hadis tentang 'muntah' ini diriwayatkan oleh banyak ulama Ashabus Sunan.
Orang yang muntah dengan disengaja puasanya batal karena ada cairan yang masuk lagi ke dalam perutnya. Dari sinilah para ulama berijtiihad bahwa benda apapun yang masuk ke dalam perut melalui organ tubuh yang menjurus langsung ke dalam perut, seperti mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan, dapat membatalkan puasa. Kecuali yang melalui pori-pori kulit.
Memuat Komentar ...