Puasa Umat Terdahulu Sebelum Umat Nabi Muhammad SAW

 
Puasa Umat Terdahulu Sebelum Umat Nabi Muhammad SAW

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Umat yang beriman sebagimana diwajibkan pada umat-umat terdahulu, dengan tujuan menjadi orang yang bertaqwa

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. al-Baqarah [2]: 183).

Dari ayat diatas kita dapat mengambil pelajaran, bahwasannya Allah SWT mewajibkan puasa atas umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana Allah juga telah mewajibkannya kepada umat-umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad. Yang demikian dapat dilacak bahwa puasa adalah ibadah yang sudah ada sejak lama, ia tidak terputus di umat tertentu, melainkan terus berkelanjutan pada hingga disyariatkan juga pada umat Nabi SAW.

Mengutip pendapat Abu Ja‘far, al-Thabari (w. 310) dalam Tafsîr-nya (Jeddah: Muassasah al-Risalah, Cetakan I, 2000, Jilid 3, h. 410) menyatakan bahwa para ulama tafsir sendiri berbeda pendapat mengenai maksud “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu,” di atas. Sebagian ada yang menyatakan, penekanan tasybîh atau perumpamaan di sana adalah kewajiban puasanya.

Sedangkan yang lain menekankan orang-orang yang berpuasanya. Kendati demikian, kedua perbedaan ini tetap bermuara pada maksud orang-orang terdahulu beserta cara, waktu, dan lama puasa mereka. Jika penekanannya adalah orang-orang berpuasa yang sama dengan kita, jelas maksudnya adalah kaum Nasrani. Sebab, mereka diwajibkan berpuasa Ramadhan di mana waktu dan lamanya sama seperti puasa yang difardhukan kepada kita.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN