Tawaf Wada' Umrah
LADUNI.ID - Jika melihat sudut pandang lintas Madzhab masalah thawaf wada' (pamitan meninggalkan Makkah) saat umrah memiliki perbedaan yang sangat banyak. Sebenarnya dalam madzhab Syafi'i saja juga ada perbedaan antara yang mengatakan wajib dan sunah.
Pentarjih utama Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi berkata:
ﻫﻞ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﺃﻡ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ ﻓﻴﻪ ﺧﻼﻑ
Apakah thawaf wada' termasuk dalam bagian Manasik (sehingga dihukumi sunah) atau merupakan ibadah tersendiri (sehingga dihukumi wajib). Ulama Syafi'iyah berbeda pendapat
(ﻗﺎﻝ) ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭاﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻫﻮ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺎﺝ ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺮ ﻃﻮاﻑ ﻭﺩاﻉ ﺇﺫا ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﻣﻜﺔ ﻟﺨﺮﻭﺟﻪ
1. Menurut Imam Haramain dan Al Ghazali bahwa thawaf wada' adalah bagian dari Manasik, sehingga thawaf wada' tidak wajib bagi orang yang haji atau umrah jika keluar meninggalkan Kota Makkah
(ﻭﻗﺎﻝ) اﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭاﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ ﻳﻮﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ ﻣﻔﺎﺭﻗﺔ ﻣﻜﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﻘﺼﺮ ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻣﻜﻴﺎ ﺃﻭ ﺃﻓﻘﻴﺎ
Memuat Komentar ...