Puasa bagi Musafir
LADUNI.ID - Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan. Kemudahannya ialah tidak memaksakan kepada umatnya untuk menjalankan suatu ajaran yang tidak mampu dilaksanakannya. Di antara yang diberi keringanan boleh tidak puasa ialah orang sakit dan orang musafir. Namun keduanya wajib menggantinya pada hari-hari lainnya. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184).
Orang yang sedang mengadakan perjalanan disebut musafir. Apakah semua orang yang mengadakan perjalanan boleh tidak puasa? Perjalanan seperti apa? Perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan jauh yang membolehkan meng-qashar shalat dan men-jamak shalat. Meng-qashar shalat maksudnya meringkas shalat, yang harusnya empat rakaat dijadikan dua rakaat sebagai keringanan. Men-jamak shalat, maksudnya menggabung dua shalat dalam satu waktu.
Adapun orang yang selamanya berada dalam perjalanan seperti sopir dan pelaut yang kerjanya selamanya dalam perjalanan. Mereka ini tidak dibolehkan buka, kecuali kalau ia puasa menimbulkan kesulitan, maka ia boleh tidak berpuasa, demikian keterangan imam Syafi'i. Mengenai berapa jarak perjalanan itu, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat perjalanan yang ditempuh dalam sehari semalam. Hal ini didasarkan pada hadis, Nabi SAW. bersabda:
Memuat Komentar ...