Ancaman Penunda Zakat Mal
LADUNI.ID, Zakat mal (Harta) wajib di keluarkan bila sudah mencapai satu tahun dan dan mencapai nishobnya,Adapun harta yang wajib di zakati ialah:
- - Hewan ternak.
- - Emas
- - Perak
- - Bahan makanan pokok
- - Buah-buahan
- - Perdagangan (Tijaroh)
Menunda pembayaran zakat mal sebab menunggu momen tertentu seperti bulan Ramadhan atau yang lainnya, hukumnya haram. Hal ini disebabkan kebutuhan para mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) tidak bisa ditunda. Syekh Zakariya al-Anshari berkata:
أَدَاؤُهَا فِي وَقْتِهَا عِنْدَ التَّمَكُّنِ مِنْهُ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ لِلْأَمْرِ بِهِ مَعَ نِجَازِ حَاجَةِ الْمُسْتَحِقِّينَ
“Membayar zakat pada waktunya ketika sudah memungkinkan hukumnya wajib dengan segera karena hal itu diperintahkan seiring kebutuhan para mustahiq zakat yang mendesak.”(Zakarya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, jilid IV, halaman 481)
Kecuali penundaan yang dilakukan sebab ada alasan yang dibenarkan, seperti tidak ditemukan mustahiq zakat, menunggu kerabat yang akan diberi zakat, menunggu kedatangan tetangga yang membutuhkan, atau menunggu orang yang lebih membutuhkan. Syekh Zainuddin al-Malibar berkata:
إن أخر لانتظار قريب، أو جار، أو أحوج، أو أصلح، لم يأثم،
Memuat Komentar ...