Tahun 767 M: Tahun Kelahiran Imam Syafi'i, Tokoh Sentral dalam Sejarah Hukum Islam
Laduni.ID, Jakarta - Imam Syafi'i, yang lahir di Gaza, Palestina, pada tahun 150 H/767 M, merupakan salah satu tokoh paling terkenal dalam dunia Islam. Namanya diabadikan sebagai salah satu dari empat mazhab besar dalam fikih, yaitu Mazhab Syafi'i, yang diikuti oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Dalam tradisi Sunni, Imam Syafi'i dihormati sebagai pionir dalam penyusunan teori hukum Islam atau Ushul Al-Fiqh, yang sering disamakan dengan peran Aristoteles dalam pengembangan logika.
Mazhab Syafi'i dikenal dengan pendekatannya yang moderat, yang menggabungkan dua aliran pemikiran fikih: tradisionalis dan rasionalis. Uniknya, Imam Syafi'i memiliki dua fase dalam perkembangan pemikirannya yang dikenal sebagai Qaul Qadim (pandangan lama) dan Qaul Jadid (pandangan baru).
Qaul Qadim merujuk pada pandangan-pandangan yang dihasilkannya saat berada di Baghdad, Irak, sementara Qaul Jadid adalah pandangan-pandangannya yang muncul ketika ia pindah ke Mesir.
Perbedaan antara dua fase ini sering kali diinterpretasikan sebagai hasil dari kematangan intelektual dan akses yang lebih luas terhadap sumber-sumber pengetahuan selama perjalanan hidupnya. Karya dan pemikirannya tetap menjadi rujukan penting dalam kajian hukum Islam hingga saat ini.
Sebagian ulama lain berpendapat karena situasi sosialnya yang berbeda antara di Baghdad/Irak dan Kairo/Mesir.
Al-Razi mencatat bahwa hanya ada 16 masalah di mana Imam Syafi’i mengemukakan pandangan baru ketika berada di Mesir yang berbeda dari pandangannya saat di Baghdad.
Memuat Komentar ...