Shalat Tarawih 20 Rakaat Berdasarkan Hadis dan Ijma'

 
Shalat Tarawih 20 Rakaat Berdasarkan Hadis dan Ijma'

LADUNI. ID, SHALAT -Shalat Tarawih terjadi perbedaan pendapat dalam masyarakat.  Tentu saja ini timbulnya kontroversial dalam masyarakat.

Sebagian masyarakat ada yang mengerjakan delapan rakaaat juga ada yang 20 rakaat. Mereka  yang mengerjakan tarawih 20 rakaat berdasarkan hadist yang dipaparkan dalan kitab “Al-Muwatha’”. Disebutkan dari Imam Malik dari Yazid bin Rumman, beliau mengatakan : “Orang-orang mengerjakan (salat Tarawih) pada zaman Umar bin Khathbab sebanyak 23 rakaat”. (HR Imam Malik, al-Muwatha, hal: 138). 

Dalam Mazhab Imam Syafi’I sebagai mazhab mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesi juga berpendapat shalat Tarawih jumlahnya 20 rakaat plus 3 rakaat witir.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Sayuthi dalam kitab “al-Hawi lil Fatawa”berbunyi : “Madzbab kita (Syafi’iyah) menyatakan : salat Taawih itu dijalankan 20 rakaat. Ini berdasarkan pada hadist nabi yang diriwayatkan Imam Baihaqi dengan sanad shabih, dari Saib bin Yasid, ia mengatakan : kita mengerjakan salat Tarawih pada masa Umar bin Khathhab dengan 20 akaat ditambah Witir”.(Imam Sayuthi,Al-Hawi lil Fatawa: 350, Syekh Zakaria Al-Anshari dalam “Fathul Wahab:I:58).

Memperkuat argument diatas, dalam hadist lain diutarakan juga bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat tarawih 20 rakaat secara sendirian, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, beliau mengungkapkan :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN