Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU

 
Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU

LADUNI.ID, Rekomendasi hitung ulang yang diterbitkan Bawaslu Surabaya membikin heboh jagat perpolitikan di Jakarta. KPU pun langsung turun tangan. Kemarin (22/4) mereka menyatakan bahwa rekomendasi hitung ulang tersebut tidak berlaku di semua tempat pemungutan suara (TPS). Dasarnya adalah surat Bawaslu yang dikirimkan ke KPU kemarin.

Rekomendasi Bawaslu Surabaya yang diterima KPU kemarin berbeda dengan yang dikeluarkan sebelum rapat Minggu malam (21/4). “Bukan semuanya diperintahkan penghitungan suara ulang,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di kantor KPU kemarin.

Syarat penghitungan suara ulang dalam surat yang dikirim Bawaslu memiliki beberapa tahap. Dimulai dari pembetulan C1 berhologram bila ada kesalahan penjumlahan. Bila ada ketidaksesuaian di formulir C1 berhologram, formulir C1 plano dibuka sebagai pembanding.

Bila setelah dibuka ada selisih antara formulir C1 berhologram dan C1 plano, formulir C7 yang memuat daftar hadir pemilih dibuka untuk membandingkannya. Barulah bila pada tiga formulir itu terdapat selisih, dilakukan penghitungan suara ulang. Hitung ulang hanya diberlakukan di TPS yang memenuhi unsur terakhir.

Bila harus melakukan hitung ulang, kotak suara di TPS yang memenuhi unsur itu akan dibuka. Namun, tidak semua kotak dibuka. Hanya level pemilihan yang dinyatakan bermasalah yang dibuka.

Ilham menuturkan, proses hitung ulang tidak akan memengaruhi angka yang tercetak di formulir C1. “Perubahan C1 itu ditarik atau diubah langsung ke DA1 di kecamatan,” tambahnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN