Kemasukan Air Saat Berwudhu dalam Rongga, Batalkah Puasa?

 
Kemasukan Air Saat Berwudhu dalam Rongga, Batalkah Puasa?

LADUNI.ID,AGAMA-Saat kita berpuasa, terkadang apakah di sengaja atau tidak ketika mandi, air memasuki ke tempat yang berongga atau tertelan. Fenomena semacam ini apakah batal puasa atau tidak? Tentu saja menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang kongkrit.

Apabila seseorang mandi yang diperintahkan oleh syara’ baik mandi wajib atau mandi sunat maka masuk air tanpa sengaja ke dalam rongga tubuh tidaklah membatalkan puasa, sedangkan bila mandi untuk semata-mata menyejukkan badan saja, maka bila masuk air ke dalam rongga badan tanpa sengaja bisa membatalkan puasa.

Perbedaannya, dengan sebab mandi wajib atau sunat tersebut terjadi karena mengerjakan satu perintah syara’, Maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan mandi untuk semata-mata membersihkan badan, masuknya air ke dalam rongga tersebut bukan terjadi karena mengerjakan satu hal yang diperintahkan oleh syara’, maka hukumnya membatalkan puasa.

 Sedangkan tertelah air karena berlebihan (mubalaghah) dalam melakukan berkumur-kumur (mudhmadhah) dan istinsya` ketika wudhu` juga bisa membatalkan puasa, karena ketika puasa dimakruhkan berlebihan mudhmadhah dan istinsya` ketika wudhu`.

Maka tertelah air tersebut bukanlah hal yang terjadi karena mengerjakan hal yang diperintahkan oleh syara`. Demikian juga bisa batal puasanya bila tertelan air dalam melakukan mudhmadhah pada kali ke empat, karena yang disunatkan berkumur-kumur hanya tiga kali dan makruh melakukannya lebih dari tiga.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN