Inspektur Anti Monopoli Komisi Uni Eropa Menggerebek Dua Pengecer Prancis
LADUNI.ID, Komisi Eropa mengatakan pengawas antimonopoli telah menggerebek tempat dari dua perusahaan yang aktif di sektor ritel bahan makanan Perancis awal pekan ini, di tengah kekhawatiran bahwa mereka melanggar aturan antimonopoli UE yang melarang kartel.
"Komisi memiliki kekhawatiran bahwa dua perusahaan ritel kelontong mungkin telah melanggar aturan antimonopoli UE yang melarang kartel dan membatasi praktik bisnis," katanya, Rabu.
Pengecer Prancis Casino sebelumnya telah mengatakan bahwa agen EC mengunjungi kantor pusatnya di Paris minggu ini, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Surat kabar Le Figaro melaporkan bahwa agen-agen EC juga menggerebek markas saingan Prancis Intermarche, tetapi perusahaan itu tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
"Inspeksi mendadak adalah langkah investigasi awal ke dalam dugaan praktik anti-persaingan," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.
"Fakta bahwa Komisi melakukan inspeksi semacam itu tidak berarti bahwa perusahaan-perusahaan itu bersalah atas perilaku anti-persaingan dan juga tidak berprasangka terhadap hasil penyelidikan itu sendiri," tambahnya.
Tidak ada tenggat waktu hukum untuk menyelesaikan pertanyaan tentang perilaku anti-persaingan. Durasi mereka tergantung pada sejumlah faktor, termasuk kompleksitas dari setiap kasus dan sejauh mana perusahaan yang bersangkutan bekerja sama dengan Komisi.
Casino dan Intermarche mengumumkan pada tahun 2014 sebuah aliansi pembelian di Perancis yang dibubarkan tahun lalu ketika Casino dan Auchan dari Perancis menandatangani kesepakatan pembelian global.
Memuat Komentar ...