Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

 
Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

LADUNI.ID - Tatkala terjadi sengketa tuduhan, Nabi Muhammad bersabda:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
"Bukti dibebankan atas penuduh, sedangkan sumpah dibebankan atas tertuduh"

Hadis di atas menjadi kaidah penting dalam hukum Islam dan prinsipnya juga dipakai dalam hukum modern di seluruh dunia.

Dalam hukum islam, bila ada tuduhan, maka pihak penuduh lah yang wajib mendatangkan bukti atas tuduhan yang ia buat. Bila tuduhan itu tak disertai bukti yang cukup, maka pihak tertuduh cukup membatalkan tuduhan itu dengan sumpah saja lalu tertuduh secara hukum dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

Kaidah ini diberlakukan untuk mencegah orang seenaknya saja melempar tuduhan pada orang lain lalu membebankan pembuktiannya pada tertuduh. Contoh tuduhan seenaknya saja misalnya:

1. Si A menuduh si B sebagai anak zina dari ibunya dengan lelaki lain. Kalau tak percaya coba B melakukan tes DNA dengan orang tuanya, kata si A. Tuduhan si A ini tanpa bukti sama sekali dan harus ditolak. Seharusnya ialah yang mendatangkan bukti valid bahwa B adalah anak zina, bukan malah menyuruh B untuk membuktikan dirinya bukan anak zina sebagaimana dituduhkan. Si B dalam hal ini cukup bersumpah saja tanpa perlu test DNA.

Si A tak boleh kemudian bilang: "Nah itu buktinya dia tak berani melakukan test DNA, kalau memang benar, harusnya dia berani test DNA". Ini nalar yang keliru dan layak diganjar dengan hukuman agar tak seenaknya bicara.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN