Hukum Menggosok Gigi bagi Orang yang Berpuasa
LADUNI.ID, Gosok gigi bisa memberikan manfaat yang sangat besar untuk kesehatan tubuh. Anda pasti akan merasa percaya diri dengan penampilan gigi yang bersih, putih dan cemerlang.
Seperti orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’. Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan wudhu asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan.
Baca juga: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan, Puasanya Sah?
Begitu pula mandi wajib atau sunnah, selama tidak berlebihan dalam menghentakkan, jika tidak sengaja, kemudian ada air yang masuk, puasanya tidak batal.
Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Memuat Komentar ...