Hukum dan Macam-macam Bacaan Sujud dalam Sholat
LADUNI.ID, Jakarta - Menurut Jumhur Ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa lafadz-lafadz yang dibaca ketika sujud adalah takbir, tasbih, dan do’a hukumnya sunnah dan bukan wajib.
Apabila sama sekali tidak dibaca dan ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sama sekali tidak merusak sholat. Sholatnya tetap sah tanpa membaca apapun pada saat sujud. Pada dasarnya, hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang bagaimana beliau mengajarkan orang yang sholatnya buruk, di mana beliau mengajarkan tata cara sujud tanpa menyebutkan harus membaca sesuatu. Seandainya bacaan saat sujud itu wajib hukumnya, pastilah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengajarkan kepada orang tersebut.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, membaca bacaan sujud hukumnya wajib. Jika seseorang dengan sengaja meninggalkannya maka dia batal sholatnya. Namun, apabila dia meninggalkannya karena lupa, maka sholatnya masih tetap sah. Namun, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Namun intinya, pada dasarnya menurut mereka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengerjakannya dan memerintahkan kita untuk mengerjakannya.
Ada macam-macam bacaan sujud dalam sholat yang diajarkan Nabi ketika sujud. Selain itu, sikap yang tepat merupakan mengamalkannya secara bergantian. Misalnya saja saat sholat Subuh membaca bacaan sujud yang pertama, ketika sholat Zuhur membaca bacaan yang kedua, dan seterusnya.
Memuat Komentar ...