Rukun Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha yang Harus Dipenuhi Para Khatib
LADUNI.ID, Idul Fitri dan Idul Adha adalah waktu istimewa. Karena posisinya yang spesial ini, Rasulullah memerintahkan umat Islam untuk berduyun-duyun keluar rumah untuk bersama-sama merayakan hari bahagia tersebut. Perempuan haid juga bisa turut melakukan hal yang sama, meski terpisah dari tempat shalat (lihat hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 928). Mereka berhak mendengarkan khutbah, melantunkan takbir, doa, atau dzikir lainnya.
Di Dalam kitab al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji diterangkan bahwa berbeda dari shalat jum’at, khutbah pada shalat id dilaksanakan setelah shalat dua rakaat usai, bukan sebaliknya. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan Umar juga menunaikan dua shalat id sebelum khutbah.
Adapun Hukum khutbah dalam shalat id adalah sunnah. Namun, ketika dikerjakan ia harus tetap memenuhi rukun khutbah. Rukun khutbah pada shalat id tidak berbeda dari rukun khutbah pada shalat jum’at, yakni memuji Allah, membaca shalawat, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, serta mendoakan kaum Muslimin pada khutbah kedua.
Khatib yang disyaratkan berdiri (bila mampu) saat berkhutbah disunnahkan menyela kedua khutbah dengan duduk sebentar. Sebagaimana diungkap dalam hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah yang berkata:
Memuat Komentar ...