Hukum dan Bacaan Takbir saat Idul Fitri
LADUNI.ID, Membaca takbir adalah sebagain dari dzikir. Karena dengan bertakbir itu seseorang akan ingat kepada keagungan Allah Sang Pencipta. Oleh karena itu tidak ada larangan dalam bertakbir selama masih dalam batas kewajaran.
Bacaan takbir terbagi dua macam, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Takbir mursal adalah pembacaan takbir yang tidak terikat waktu, karena dianjurkan sepanjang malam. Seperti takbir di malam idu fitri dan idul adha. Adapun takbir muqayyad adalah takbiran yang terbatas pada waktu, seperti pembacaan takbir setiap selesai sahalat lima waktu selama hari raya idu adha dan hari tasyrik, 11.12 dan 13 dzul hijjah.
Anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada surat al-Baqarah ayat 185:
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ماهداكم ولعلكم تشكرون
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Begitu juga anjuran Rasulullah saw dalam haditsnya yang berbunyi:
زينوا اعيادكم بالتكبير
Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir
Anjuran memperbanyak takbir ini sepadan dengan imbalan yang dijanjikan karena sabda rasulullah saw:
Memuat Komentar ...