WHO Tetapkan Kecanduan Game Sebagai Gangguan Mental

 
WHO Tetapkan Kecanduan Game Sebagai Gangguan Mental

LADUNI.ID, Definisi gaming disorder menurut WHO adalah Pola perilaku main gim yang ditandai dengan gangguan kontrol terhadap permainan, peningkatan prioritas yang diberikan untuk gim di atas minat lain dan kegiatan sehari-hari, dan kelanjutan bermain gim dengan mengesampingkan konsekuensi negatifnya.

Kecanduan gim video atau Gaming disorder resmi ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai gangguan kesehatan mental, Sabtu (25/5). Sementara itu, Indonesia jadi tuan rumah final kompetisi gim daring PUBG se-Asia Tenggara.

Konsekuensi negatif yang dimaksud termasuk penurunan signifikan dalam hal fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau hal penting lain.

Setelah periode pertimbangan mulai Juni 2018, 194 anggota WHO memutuskan untuk memberlakukan revisi proposal International Classification of Diseases ke-11 (ICD-11), pada World Health Assembly yang dihelat (25/5).

WHO menambahkan gaming disorder ke dalam International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems. Seperti dijelaskan dalam definisi di atas, ini merujuk pada gangguan bermain sebagai semacam kecanduan, atau “pola perilaku main gim yang terus-menerus atau berulang ('gim digital' atau 'main gim video'), bisa secara online maupun offline.

Sejumlah langkah akan dilakukan untuk memberlakukan perubahan ini pada 1 Januari 2022.

Seseorang bisa didiagnosis menderita gaming disorder apabila, "Pola perilaku harus cukup parah sehingga mengakibatkan penurunan signifikan dalam fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau fungsi penting lain, dan biasanya akan terbukti setidaknya selama 12 bulan."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN