Status Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Suatu Organisasi Bukanlah Amil Zakat

 
Status Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Suatu Organisasi Bukanlah Amil Zakat
Sumber Gambar: themuslimvibe.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Islam mewajibkan kita untuk mengeluarkan zakat. Bahkan di dalam Al-Qur'an diperintah agar ada pemungutan zakat. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Di dalam ayat tersebut disjelaskan bahwa hakikat zakat itu adalah untuk membersihkan kepribadian seseorang dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Lalu dengan zakat itu, maka seseorang akan menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan bahkan memperkembangkan harta benda secara hakiki di sisi Allah SWT. 

Namun, yang juga perlu diperhatikan adalah adanya perintah untuk memungut zakat. Artinya ada semacam perintah Allah SWT untuk melakukan penarikan zakat orang-orang. Lalu hal ini dijelaskan di dalam fiqih sebagai suatu badan yang disebut amil zakat, yakni seseorang yang memang ditunjuk secara resmi oleh seorang imam atau pemerintah. Dan inilah yang kemudian disebut termasuk ke dalam golongan orang-orang yang juga berhak mendapatkan zakat. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN