Google Play Store Blokir Aplikasi. Apakah itu? Berikut Penjelasannya!

 
Google Play Store Blokir Aplikasi. Apakah itu? Berikut Penjelasannya!

LADUNI.ID, Ganja adalah jenis tanaman yang dilarang pada beberapa negara. Google melihat mayoritas negara termasuk Indonesia masih menganggap ganja termasuk tanaman terlarang. Meskipun tidak semua negara melarang transaksi dan peredaran ganja.

Amerika Serikat (AS) melegalkan ganja di luar penggunaan obat-obatan sehingga masyarakat AS bisa memiliki dan memperjualbelikannya.

Baru-baru ini, Google memblokir aplikasi pesan antar ganja di Play Store karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pengaturan konten.

Perlu waktu bagi Google untuk sepenuhnya mendukung kehadiran aplikasi yang memudahkan jual beli tanaman ini.

"Kami tidak memberi izin pada aplikasi yang memfasilitasi penjualan mariyuana atau produk mariyuana, meski sudah dilegalkan," kata Google.

Para pengembang aplikasi diberi waktu 30 hari semenjak kebijakan diluncurkannya (1/6/2019).

Juru bicara Google mengatakan, "Pengembang hanya perlu memindahkan opsi keranjang belanja mereka di luar aplikasi untuk mematuhi kebijakan baru,"

Para pengembang yang memfasilitasi penjualan ganja ini mengaku kecewa dengan kebijakan terbaru Google tersebut. Namun, Google disebutkan akan bekerja sama penuh agar para pengembang selama proses penyesuaian tidak kehilangan pelanggannya.

Juru Bicara Eaze, salah satu aplikasi pengiriman ganja mengatakan, "Keputusan Google adalah perkembangan yang mengecewakan yang hanya membantu pasar ilegal berkembang, tetapi kami yakin bahwa Google, Apple, dan Facebook pada akhirnya akan melakukan hal yang benar,"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN