Soal Bacaan Shalawat di Sela-sela Tarawih yang DIanggap Bid'ah
LADUNI.ID - Bid’ah dibagi menjadi dua (2), bid’ah haqiqiyyah dan bid’ah idhafiyyah. Demikian mengikuti alur pemikiran Imam asy-Syathibi (al-Maliki al-Asy'ari) dalam kitab al-I'tishom yang sering dijadikan referensi utama oleh banyak kalangan, termasuk orang-orang di luar Aswaja.
Bid’ah haqiqiyyah adalah perkara baru yang tidak memiliki landasan dalil syar’i, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, ijma’ dan konsep istidlal yang muktabar menurut ulama ushuliyyin dan fuqaha', baik secara umum (ijmali) maupun terperinci (tafsili). Bid’ah haqiqiyyah ini tercela (haram/makruh) menurut kesepakatan ulama.
Sedangkan bid’ah idhafiyyah adalah sesuatu atau amaliyyah yang dari satu sisi ia memiliki sandaran dalil, tapi dari sisi lain, misal bentuk dan kaifiyyah-nya, tidak memiliki dalil secara khusus, seperti membaca shalawat di sela-sela tarawih, tahlilan, dan lain-lain. Dari sisi keumuman, bacaan shalawat memiliki dalil yang sangat banyak, tapi dari sisi dibaca atau ditempatkan di sela-sela tarawih ia tidak memiliki dalil atau landasan secara khusus.
Bid’ah idhafiyyah ini masih diperselisihkan ulama; sebagian kecil ulama menganggapnya sebagai bid’ah yang makruh (tidak sampai level haram), dan mayoritas ulama menganggap sebagai bid’ah hasanah. Hujjah atas pendapat terakhir ini adalah amaliyyah-amaliyyah yang tidak memiliki dalil khusus, tetapi dikerjakan oleh ulama-ulama salaf dari kalangan shahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in. (Silahkan rujuk kitab “Iqamah al Hujjah ala Annal Iktsar min at-Ta’abbud Laisa bi Bid’ah” karangan Imam Abdul Hayyi al-Laknawi atau “al-Bid’ah al-Mahmudah wa al-Bid’ah al-Idhafiyyah” karangan Syaikh Abdul Fattah bin Qudaiys al-Yafi’i).
Memuat Komentar ...