Zakat Fitrah dengan Uang Bertaqlid kepada Mazhab Hanafi, Bolehkah?

 
Zakat Fitrah dengan Uang Bertaqlid kepada Mazhab Hanafi, Bolehkah?

LADUNI. ID, KEAGAMAAN - Masalah anggur maka golongan yang bermazhab Hanafi berbeda pendapat tentang kadar yang dikeluarkan, sebahagian berpendapat satu sha’ anggur dan sebahagian yang lain berpendapat ½ sha’ anggur.

Satu sha’ 8 Rithal ‘Irak menurut mazhab Hanafi, satu Rithal ‘Iraqiy 230 Dirham atau 3800 gr karena Nabi Saw berwudhuk dengan satu mod yaitu 2 Rithal dan mandi dengan satu sha’ yaitu 8 Rithal.

Dalam Kitab Badaa_I’ushshanaai’, Karya Syekh Al Kaasaani Al Hanafi (Wafat 587 H) , Juz 4 Halaman 129:”…adapun sifat dari wajibnya zakat fitrah adalah bahwasanya wajibnya zakat yang manshuush (disebutkan secara eksplisit dalam hadits) dipandang dari arah bahwa yang manshuush tsb merupakan harta dinilai harganya secara mutlak, bukan dari arah bahwasanya yang manshuush adalah benda, oleh karenanya boleh memberikan harga dari semua itu baik berupa dirham, dinar ataupun uang”

Berdasarkan paparan diatas boleh menunaikan zakat fitrah dengan uang dengan mengikuti kepada pendapat Imam Hanafi, Madzhab Hnafi memperbolehkan zakat fitrah dengan uang, namun harus seharga satu sha gandum, kurma, atau anggur kering (jenis-jenis fitrah yang tertera dalam hadits, bukan seharga satu sha makanan pokok)

Nmun untuk menjaga tidak talfiq mazhab kita juga harus mengetahui syarat, rukun dan  yang lain berkaitan dengan mazhab Imam Hanafi berkaitan dengan zakat fitrah.

Kita yang mengelurakan zakat dengan uang dan mengikuti atau taqlid kepada mazhab Hanafi. berkewajiban untuk mengetahui seluk beluk dan syarat yang berkaitan dengan zakat fitrah tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN