Mengelola Zakat Produktif

 
Mengelola Zakat Produktif

LADUNI. ID, Agama-Salah satu kewajiban kita berupa menunaikan zakat yang merupakan bentuk ibadah yang mengandung dimensi sosial. Dalam penegertiannya selain sebagai bentuk pengabdian seorang hamba terhadap Allah SWT.

 Zakat juga sebagai bentuk bakti sosial atas sesamanya (mustahik dengan muzakki). Dalam Islam, perintah zakat didasarkan pada berbagai sumber hukum Islam yaitu di dalam Al-Qur`an, Sunnah maupun Ijma’ Ulama.

Salah satu hal terpenting dalam manajemen pengelolaan zakat berupa penyaluran zakat jenis ini dilakukan dalam bentuk pemberian modal usaha kepada mustahik secara langsung maupun tidak langsung, yang pengelolaannya bisa melibatkan maupun tidak melibatkan mustahik sasaran.

Penyaluran dana zakat ini diarahkan pada usaha ekonomi yang produktif, yang diharapkan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat. Pendistribusian dana zakat, pada masa kekinian dikenal dengan istilah zakat konsumtif dan zakat produktif.

Hampir seluruh lembaga pengelolaan zakat menerapkan metode ini. Secara umum kedua kategori zakat ini dibedakan berdasarkan bentuk pemberian zakat dan penggunaan dana zakat itu oleh mustahik.

Masing-masing dari kebutuhan konsumtif dan produktif tersebut kemudian dibagi dua, yaitu konsumtif tradisional dan konsumtif kreatif, sedangkan yang berbentuk produktif dibagi menjadi produktif konvensional dan produktif kreatif, adapun penjelasan lebih rinci dari keempat bentuk penyaluran zakat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN