Waspadai Artis Hijrah yang Merasa Ahli Agama
LADUNI.ID, Jakarta - Bagi orang awam, hukum belajar Ilmu Nahwu adalah fardu kifayah. Sementara itu, bagi orang yang ingin memahami Al-Qur’an dan Hadis serta suka dalil dan berceramah maka hukumnya belajar Ilmu Nahwu adalah WAJIB.
Ilmu Nahwu, Shorof dan I’lal adalah suatu perangkat dasar dalam memhamai bahasa Arab. Jika orang tidak belajar Ilmu Nahwu, maka mustahil dia bisa memahami Al-Qur’an dan Hadis secara benar.
Oleh karena itu, jika ada seorang da’I atau ustadz yang tidak bisa baca kitab gundul atau tidak paham Ilmu Nahwu dan Shorof, maka tidak diperkenankan untuk percaya pada mereka. Mereka tidak wajib diikuti. Karena orang yang demikian sangat besar potensinya untuk ngawur dan menyesatkan.
Ulama telah sepakat bahwa seorang yang bicara tafsir Al-Qur’an dan menjelaskan Hadis tetapi tidak memahami Nahwu dan Shorof, maka orang tersebut dihukumi haram, karena dia tidak bisa memahami bahasa Arab secara baik.
Artis Hijrah dan Merasa Ahli Agama
Saat ini banyak artis yang mengaku hijrah kemudian merasa ahli agama. Mereka bahkan mengaku ustadz dan ulama dengan hanya bermodalkan jubah dan sorban.
Waspada lah. Jangan sampai mengikuti mereka yang tidak paham dasar-dasar Bahasa Arab, yang tidak paham Ulumul Qur’an, Ulumul Hadis dan Ushul Fiqh.
Mereka hanya cenderung mengikuti nafsu dan kebodohannya. Dengan demikian, bukan hidayah yang didapat, tetapi malah kesesatan dan menyesatkan.
Memuat Komentar ...