Hukum Mengeraskan Bacaan saat Shalat Sendirian

 
Hukum Mengeraskan Bacaan saat Shalat Sendirian
Sumber Gambar: Foto Alena Darmel / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu yang menjadi rukun dalam shalat adalah membaca Surat Al-Fatihah. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim sebagai berikut:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tiada Shalat bagi orang yang tidak membaca surat pembukanya Al-Qur’an (Al-Fatihah)"

Selain membaca Surat Al-Fatihah, kita juga dianjurkan untuk membaca surat atau ayat lain dalam Al-Qur'an. Jika dilihat dari bagaimana cara membaca ayat Al-Qur'an baik itu Surat Al-Fatihah ataupun surat dan ayat lain, shalat dibagi menjadi dua jenis yaitu shalat jahriyyah dan shalat sirriyah. Shalat jahriyyah adalah shalat yang bacaan Al-Qur'annya dianjurkan untuk dikeraskan. Yang termasuk dalam kategori shalat jahriyyah adalah shalat maghrib, isya, dan subuh. Sedangkan shalat sirriyah adalah kebalikan daripada shalat jahriyyah, yaitu shalat yang bacaan ayat Al-Qur'annya dianjurkan untuk dipelankan atau dilirihkan. Yang termasuk dalam kategori shalat sirriyah yaitu shalat dzuhur dan shalat ashar.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

Anjuran mengeraskan bacaan dalam shalat jahriyyah atau melirihkan bacaan dalam sirriyah hukumnya tidaklah wajib, melainkan hanya sunnah. Sehingga jika orang meninggalkannya tetap diperbolehkan. Namun demikian meskipun hanya dihukumi sunnah, jika meninggalkannya kita dianggap melakukan kemakruhan karena meninggalkan kesunnahan tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN