Parlemen Maroko Sahkan UU Resmi Bahasa Berber

 
Parlemen Maroko Sahkan UU Resmi Bahasa Berber

LADUNI.ID, Maroko - Baru-baru ini, Parlemen Maroko telah menyetujui dan mengesahkan undang-undang tentang status resmi bahasa Berber. Undang-undang tersebut disetujui delapan tahun setelah penggunaan bahasa Berber diakui dalam konstitusi baru negara Maroko.

Adapun alasan dari disahkannya undang-undang tersebut untuk memperkuat penggunaan bahasa Berber bersama bahasa Arab oleh administrasi pemerintah, otoritas lokal, ayanan publik, sekolah, dan dalam kehidupan berbudaya.

Sebelumnya, Berber telah diakui sebagai bahasa resmi pada tahun 2011, setelah pertempuran selama beberapa dekade yang terjadi di Maroko. 

"Undang-undang baru akan memberikan status resmi bahasa Berber sebagai warisan budaya," ungkap Menteri Kebudayaan Maroko, Mohamed Laaraj. 

Terkait hal tersebut, aktivis dan pakar bahasa Berber mengatakan bahwa undang-undang itu tak akan cukup berdampak. Namun,berdasarkan sensus tahun 2004, sebanyak delapan juta orang atau seperempat dari jumlah penduduk Maroko berbicara dengan menggunakan satu dari tiga dialek bahasa Berber setiap harinya.
 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN